Barang tersebut rencananya akan dijual di Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Luhak Nan Duo dengan perkiraan keuntungan mencapai Rp150 juta.
Polisi menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkotika yang diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 880 orang, berdasarkan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh sepuluh pengguna.
Atas perbuatannya, VR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar," sambungnya.Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(*)
Editor : Dewi Fatimah