Langgar Aturan! Dua Kafe Karaoke di Padang Terjaring Razia Satpol PP

×

Langgar Aturan! Dua Kafe Karaoke di Padang Terjaring Razia Satpol PP

Bagikan berita
Razia cafe langgar aturan di bulan Ramadhan. (Foto: dok. Satpol PP Padang)
Razia cafe langgar aturan di bulan Ramadhan. (Foto: dok. Satpol PP Padang)

HALONUSA - Satpol PP Padang merazia dua kafe karaoke yang tetap beroperasi saat bulan Ramadan, Selasa (11/3/25) dini hari.

Razia ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas kafe yang melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebut pihaknya langsung bergerak ke lokasi di Kecamatan Padang Barat.

"Saat kami lakukan pemeriksaan, memang benar dua kafe karaoke masih beroperasi," ujar Chandra.

Ia menjelaskan bahwa pemilik usaha diduga melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta surat imbauan Wali Kota Padang Nomor 100.3.4.25/Kesra-2025 yang melarang operasional tempat hiburan dari H-1 Ramadan hingga H 3 setelah Ramadan.

"Dalam surat imbauan Wali Kota, jelas disebutkan bahwa karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hotel, dilarang buka selama periode tersebut. Namun, masih ada yang melanggar," tegas Chandra.

Dalam razia ini, petugas juga mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik usaha kafe karaoke diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS Satpol PP Padang).

Chandra mengimbau seluruh pemilik kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah selama bulan Ramadan.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini