“ICBS bukanlah objek retribusi, objeknya orang yang masuk Harau,” jabar Benni yang akrab disapa Bhenz Maharajo.
Anggota Komisi II lainnya, Marsanova Andesra dengan tegas mengatakan, kalau ICBS jangan seolah-olah mengatur Pemda, seolah-olah Harau itu ramai karena mereka. Tidak begitu.
“ICBS bagaimanapun harus tunduk pada aturan main Pemda, bukan malah membangkang,” tegas Andes.
Ditambahkannya, ICBS semestinya tidak perlu risau dan ikut campur terlalu dalam dalam urusan retribusi.
Di Perda sudah dijelaskan dengan detail kalau retribusi dikenakan kepada setiap orang yang masuk, objek retribusi itu orang, ICBS bukan objek retribusi.
“Aneh kalau tiba-tiba mencampuri urusan retribusi. Ada baiknya ICBS lebih fokus mengurusi perpanjangan izinnya yang sedang dalam pengusulan ke Dinas Pendidikan, dan mudahan lolos sebagai penerima BOS, tentu dengan data siswa yang riil,” ungkap Andes.
Dijelaskan Andes, pada rapat pertama, ICBS tidak berkenan hadir, dan mengirimkan surat permohonan penundaan rapat ke Komisi 2 DPRD.Tapi rapat tetap dilaksanakan dengan menghadirkan OPD terkait, seperti Disparpora, Disdik, PU, Lingkungan hidup, Badan Keuangan dan dinas Penanaman Modal.
“Jadi, saat ini Komisi 2 sudah mengetahui data ICBS secara akurat, sesuai dengan laporan dari OPD yang hadir rapat. Rencananya, dalam waktu dekat, Komisi II akan kembali mrmanggil ICBS untuk didengarkan penjelasannya,” kata Andes.
ICBS diharapkan Andes datang. Tapi jika tetap tidak datang, DPRD akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Editor : Dewi Fatimah