HALONUSA– PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan secara fungsional tiga ruasJalan Tol Trans Sumatera (JTTS)guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pengoperasian ini akan berlangsung mulai24 Maret hingga 10 April 2025, setiap hari pada pukul08.00 – 17.00 WIB, sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan.
Tiga ruas tol yang akan difungsionalkan meliputi:
1. Tol Pekanbaru – Padang Seksi Sicincin – Padang(35,90 km)
2. Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 Seulimeum - Padang Tiji(23,95 km)
3. Tol Palembang – Betung Seksi 2 GT Rengas/Musi Landas – Pangkalan Balai(30,67 km).
Pengoperasian ruas tol ini akan dilakukan atasdiskresi kepolisian, dengan fokus pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama periode fungsional.
Skema Pengoperasian dan Pembatasan Kendaraan
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol yang difungsionalkan hanya diperuntukkan bagikendaraan Golongan I (non-bus), seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya.
"Kecepatan maksimum di ruas tol fungsional ini dibatasi hingga 40 km/jam. Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-Golongan I tidak diperbolehkan melintas,"ujar Adjib.Skema pengoperasian setiap ruas tol adalah sebagai berikut:
1. Tol Palembang – Betung Seksi 2: Berlaku sistem satu arah dari Palembang ke Jambi saat arus mudik dan sebaliknya saat arus balik.
2. Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 1 (Seulimeum - Padang Tiji): Berlaku sistem dua arah dari Seulimeum menuju Padang Tiji dan sebaliknya.
3. Tol Pekanbaru – Padang Seksi Sicincin – Padang: Berlaku sistem dua arah dari Padang menuju Sicincin dan sebaliknya.
Kesiapan Fasilitas dan Imbauan bagi Pemudik
Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik, Hutama Karya telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, termasukpeningkatan patroli, pemasanganrambu tambahan, serta koordinasi intensif dengankepolisian dan instansi terkait.
"Kami mengimbau para pemudik untuk memastikan kesiapan diri sebelum melintas, seperti memiliki kartu uang elektronik, dalam kondisi fisik yang prima, serta mematuhi batas kecepatan dan petunjuk dari petugas di lapangan,"tambah Adjib.
Editor : Heru Candriko