Afriadi Andika Tanggapi Pernyataan Eka Putra Datuk Rajo Lelo: Pers Tidak Akan Mundur

×

Afriadi Andika Tanggapi Pernyataan Eka Putra Datuk Rajo Lelo: Pers Tidak Akan Mundur

Bagikan berita
Afriadi Andika Tanggapi Pernyataan Eka Putra Datuk Rajo Lelo: Pers Tidak Akan Mundur
Afriadi Andika Tanggapi Pernyataan Eka Putra Datuk Rajo Lelo: Pers Tidak Akan Mundur

HALONUSA — Beredarnya pernyataan dari seseorang yang mengaku bernama Eka Putra Datuk Rajo Lelo, yang mengancam akan melaporkan beberapa media ke pihak kepolisian atas tuduhan penyebaran berita hoaks, mendapat tanggapan dari Afriadi Andika, SH., MH.

Ia mewakili lima penerima kuasa hukum korban di bawah Kantor Advokat Ismail Raja Tega.

Afriadi menegaskan bahwa rekan-rekan media yang memberitakan peristiwa yang melibatkan empat wartawan atau insan pers di Riau tidak perlu takut terhadap ancaman tersebut.

"Untuk melaporkan media terkait pemberitaan kepada pihak kepolisian tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ada proses yang harus dilewati sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Afriadi.

Hak Jawab sebagai Langkah Awal

Afriadi menjelaskan bahwa sebelum melaporkan produk jurnalistik ke kepolisian, pihak yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu menggunakan hak jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 11. Selain itu, Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers Pasal 4 juga menegaskan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik harus terlebih dahulu dikaji oleh Dewan Pers.

"Dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Pers jelas disebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Sementara Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional," tegasnya.

Afriadi menambahkan bahwa kepolisian tidak dapat serta-merta menerima laporan terkait pemberitaan pers, melainkan harus menyarankan pelapor untuk menempuh mekanisme hak jawab atau berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu.

Seruan ke Kapolda Sumbar

Atas dasar itu, Afriadi dan tim kuasa hukum meminta Kapolda Sumatera Barat untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa para wartawan di Riau. Mereka juga meminta agar kasus ini diambil alih demi menjamin kemerdekaan pers dan menghindari kebingungan di masyarakat.

"Jika hal ini dibiarkan, maka dapat melukai hati insan pers seluruh Indonesia dan merusak pilar keempat demokrasi," ujar Afriadi.

Ia juga mengajak seluruh insan pers Indonesia untuk tetap berjuang membela marwah jurnalisme. Pihaknya, bersama Pers Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Herman Tanjung dan Pers Riau yang dipimpin Ismail Sarlata, berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi empat jurnalis Riau yang merasa dikriminalisasi.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini