PADANG – Sebanyak 731 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2025. Data ini berdasarkan laporan dari Aplikasi SDP Lapas Padang per 28 Maret 2025 pukul 10.40 WIB.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari Rangkaian Acara Pemberian Remisi Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia, termasuk Lapas Padang, mengikuti acara ini secara virtual.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumbar beserta jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan Kota Padang melalui Zoom di Aula Lapas Kelas IIA Padang.
Remisi Nasional: 156 Ribu Narapidana Dapat Pengurangan Hukuman
Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, sebanyak 156.312 warga binaan di seluruh Indonesia mendapatkan remisi Idul Fitri, dengan 928 orang langsung bebas. Sementara itu, 1.641 warga binaan menerima remisi Hari Suci Nyepi, di mana 20 orang di antaranya langsung bebas.
Di Lapas Kelas IIA Padang, sebanyak 731 warga binaan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, meskipun tidak ada penerima remisi Hari Suci Nyepi tahun ini.
Selain meringankan beban para narapidana, pemberian remisi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara. Secara nasional, penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 81,2 miliar.Syarat Remisi dan Tantangan Overcrowded di Lapas
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tantangan terbesar di lembaga pemasyarakatan saat ini adalah overcrowded. Salah satu solusi yang diupayakan adalah pengurangan masa pidana melalui remisi, pembebasan bersyarat, serta program asimilasi di Lapas Terbuka.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.
"Diharapkan, dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik," ujar Junaidi.
Editor : Heru Candriko