3.982 Narapidana dan Anak Binaan di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2025

×

3.982 Narapidana dan Anak Binaan di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2025

Bagikan berita
3.982 Narapidana dan Anak Binaan di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2025
3.982 Narapidana dan Anak Binaan di Sumbar Terima Remisi Idul Fitri 2025

PADANG – Sebanyak 3.982 narapidana dan anak binaan di Sumatera Barat menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk memberikan pengurangan masa hukuman bagi warga binaan yang memenuhi syarat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah regulasi lainnya yang mengatur hak bersyarat narapidana.

Syarat dan Besaran Remisi

Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam, telah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani pidana minimal 6 bulan untuk narapidana dan 3 bulan bagi anak binaan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani, yakni:

• 15 hari bagi narapidana yang baru menjalani hukuman 6-12 bulan.

• 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun hingga tahun ketiga.

• 1 bulan 15 hari bagi narapidana yang telah menjalani hukuman 4-5 tahun.

• 2 bulan bagi mereka yang telah menjalani masa pidana lebih dari 6 tahun.

Dari 6.738 warga binaan yang menghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumbar, sebanyak 3.982 orang menerima remisi khusus Idul Fitri 2025. Rinciannya sebagai berikut:

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini