• Remisi Khusus I (RK I) – 3.943 narapidana dan 19 anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman namun tetap menjalani sisa pidana.
• Remisi Khusus II (RK II) – 20 narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Jika dirinci berdasarkan durasi pengurangan hukuman, sebanyak 770 orang menerima remisi 15 hari, 2.632 orang mendapat 1 bulan, 465 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 95 orang mendapatkan 2 bulan.
Remisi dan Efisiensi Anggaran
Pemberian remisi tidak hanya memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk segera kembali ke masyarakat, tetapi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara.
Dengan pengurangan masa pidana ini, biaya operasional untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan dapat dikurangi.
Marselina Budiningsih berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi adalah hak, tetapi tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kami berharap mereka yang menerima remisi semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.Salah satu tantangan terbesar pemasyarakatan saat ini adalah overcrowded atau kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.
Dengan jumlah 6.738 warga binaan, terdiri dari 1.676 tahanan, 5.019 narapidana, dan 43 anak binaan, kondisi ini menjadi perhatian serius.
Pemberian remisi dan kebijakan pembebasan bersyarat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan.
Editor : Heru Candriko