HALONUSA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat bersama PT Jasa Raharja Wilayah Sumbar menggelar sosialisasi asuransi kecelakaan penumpang kereta api di Kantor KAI Divre II Sumbar, Rabu (26/3/2025) kemarin.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman penumpang dan petugas mengenai hak perlindungan saat terjadi kecelakaan selama perjalanan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M Reza Fahlepi menyebutkan bahwa sosialisasi ini mendukung kesiapan masa Angkutan Lebaran 2025 sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan bagi penumpang kereta api.
Reza menjelaskan, materi yang disampaikan mencakup landasan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yang menjadi dasar penjaminan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan angkutan umum, termasuk kereta api.
"Penumpang perlu memahami prosedur pengajuan klaim, dokumen yang harus disiapkan, serta besaran santunan yang berlaku. Ini penting agar hak mereka terlindungi saat mengalami insiden dalam perjalanan," kata Reza.
Selain sosialisasi asuransi, KAI Divre II Sumbar juga memberikan pelatihan tentang pertolongan pertama pada kondisi darurat di dalam kereta api.Para frontliner mendapatkan materi evakuasi dasar dan penanganan korban sebelum bantuan medis tiba.
"Kami ingin penumpang mengetahui haknya dan siap menghadapi situasi darurat. Kolaborasi ini penting untuk memberi edukasi secara langsung kepada masyarakat," tambah Reza.
Kegiatan ini dihadiri Assistant Manager Kesehatan Divre II Sumbar, dr. Doni Fitra Yogi, petugas kesehatan stasiun, awak sarana perkeretaapian, kepala stasiun, petugas pengamanan (PAM dan PKD), petugas tiket, OTC, serta tim dari PT Jasa Raharja yang bertindak sebagai pemateri.
KAI Divre II Sumbar menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko kecelakaan di moda transportasi kereta api.(*)
Editor : Dewi Fatimah