Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Tutup 9 Perlintasan KA

×

Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Gencarkan Sosialisasi dan Tutup 9 Perlintasan KA

Bagikan berita
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang kereta api oleh KAI Divre II Sumbar. (Foto: dok. KAI Divre II Sumbar)
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang kereta api oleh KAI Divre II Sumbar. (Foto: dok. KAI Divre II Sumbar)

“Hingga awal April 2025, kami mencatat 4 kejadian kecelakaan di perlintasan dan jalur KA. Angka ini menurun, namun kewaspadaan tetap harus dijaga,” katanya.

KAI terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, mengenakan helm bagi pengendara motor, dan mengutamakan jalur KA.

Pelanggaran di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2009.

Masyarakat juga diminta menjauhi jalur KA dan tidak beraktivitas di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur rel.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Laporkan aktivitas mencurigakan di jalur KA ke stasiun terdekat atau Contact Center KAI,” tutup Reza.(*)

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini