Pemprov Sumbar Diminta Tunda Pelantikan Ketua PPI Kubu Asnel karena Dualisme Kepengurusan

×

Pemprov Sumbar Diminta Tunda Pelantikan Ketua PPI Kubu Asnel karena Dualisme Kepengurusan

Bagikan berita
Pengurus PPI Sumbar yang dipimpin M. Sawati mengingatkan Pemprov Sumbar agar menangguhkan pelantikan Pengurus PPI Sumbar kubu Asnel.
Pengurus PPI Sumbar yang dipimpin M. Sawati mengingatkan Pemprov Sumbar agar menangguhkan pelantikan Pengurus PPI Sumbar kubu Asnel.

HALONUSA - Prahara mengguncang kepengurusan Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Sumbar periode 2022-2027. PPI Sumbar yang berusia seumur jagung itu, dilanda kemelut dualisme kepemimpinan.

Kursi ketua yang dijabat oleh M. Sawati, mantan Ketua KPU Kota Padang berdasarkan SK Nomor. 010-VIII/KP-PI/PK/22, 21 September 2022, dibayangi oleh Asnel, salah seorang pengurus PPI Sumbar.

Hal itu tertuang dalam SK Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPI Nomor : 05-III/PI-DPN/PK/25 tentang Susunan Pengurus PPI Sumbar Masa Bhakti Tahun 2022-2027, tanggal 18 Maret 2025,memperbarui SK Nomor. 01-II/DPN-PI/PK/24, tanggal 27 Februari 2024 yang menetapkan Asnel sebagai Ketua PPI Sumbar. Tetapi tidak ada pembatalan atas SK kepemimpinan M. Sawati.

“Ini tindakan sewenang-wenang Pengurus DPN tanpa mempedomani Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPI. Sebagai organisasi yang sudah berbadan hukum maka apa pun langkah pengurus harus berlandaskan aturan yang tertuang dalam AD/ART organisasi,” kata Sawati kepada wartawan, Jumat (11/04/2025) di Padang.

Pasal 33 AD PPI mengatur tentang penggantian antar waktu pengurus yaitu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Proses penggantian ini juga harus mengikuti prosedur yang mesti dilakukan dalam rapat pleno pengurus.

Selanjutnya dalam ART pada Pasal 27 ayat (3) menyebutkan, penggantian pengurus harus disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada kongres atau konferensi wilayah/daerah PPI.

“Sampai saat ini, ketentuan penggantian sesuai Pasal 33 AD dan Pasal 27 ayat (3) ART tidak dipenuhi. Tidak ada rapat pleno pengurus dan tidak ada disampaikan dan dipertanggungjawabkan kepada kongres atau konferensi wilayah/daerah PPI, tetapi tiba-tiba saja terbit SK pengurus baru,” ujar Sawati yang didampingi pengurus lainnya, di antaranya Wakil Ketua V Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Erwin, Wakil Sekretaris Zudarmi, dan Ketua Bidang Kerjasama Basroni.

Erwin menambahkan, meski demikian pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar terkait rencana pelantikan pengurus PPI yang baru itu.

SK pengangkatan tersebut dinilai cacat hukum, terbit tidak sesuai prosedur dan mengangkangi AD/ART organisasi. Oleh sebab itu pihaknya mengingatkan Pemprov Sumbar agar jangan salah bertindak dalam masalah ini.

“Pengukuhan Asnel sebagai Ketua PPI Sumbar harus ditangguhkan karena akan menimbulkan polemik di kemudian hari, sebab pengangkatannya melanggar ketentuan AD/ART PPI. Selain itu, Asnel diduga merupakan kader partai politik yang secara tegas tidak dibenarkan menjadi pengurus,” jelas Erwin.

Editor : Dewi Fatimah
Bagikan

Berita Terkait
Terkini