Pihaknya juga menegaskan tidak berambisi untuk berebut jabatan dalam organisasi ini. Jika penetapan pengurus sesuai aturan, maka silakan dilanjutkan.
Tetapi karena penetapan pengurus nyata-nyata melabrak aturan yang ada, bagai kan orang yang tidak paham berorgansiasi, maka pihaknya langsung berespon tindakan tersebut.
Berawal dari Revisi Pengurus Tidak Aktif
Dijelaskan Sawati, sekitar bulan Januari 2024 lalu, pihaknya melakukan evaluasi kepengurusan karena banyaknya pengurus yang tidak aktif.
Kala itu disepakati untuk membentuk tim revisi kepengurusan dengan surat tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani Ketua PPI Sumbar, Sawati.
Dalam perjalanannya, revisi kepengurusan dilakukan bukan terhadap orang yang tidak aktif, justru mengganti sejumlah pengurus yang aktif termasuk dirinya. Dan hasil revisi itu tidak dilaporkan kepada dirinya sebagai ketua yang memberi mandat tim revisi.
“Ini aneh sekali. Saya yang menandatangani surat pembentukan tim revisi pengurus yang tidak aktif, tetapi kemudian malah saya dan sejumlah pengurus yang aktif yang diganti,” ucapnya dengan geleng-geleng kepala.Masalah ini sudah disampaikan dan dijelaskan ke DPN PPI baik melalui surat secara resmi maupun pertemuan langsung, tetapi tidak ada penyelesaian konkrit.
Malah sebaliknya, seakan DPN PPI melegalkan lahirnya SK Nomor : 05-III/PI-DPN/PK/25 tentang Susunan Pengurus PPI Sumbar Masa Bhakti Tahun 2022-2027, tanggal 18 Maret 2025 yang mengangkat Asnel sebagai ketua.
Secara internal, pihaknya sudah melapor kepada Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseymi yang merupakan Pembina PPI Sumbar.
Editor : Dewi Fatimah