Selain itu, Gubernur Sumbar juga menjadi Pembina PPI Sumbar. Sebelumnya, kepengurusan yang dipimpin M. Sawati juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada Dewan Pengawas, Alwis dan Asasriwarni, namun belum juga menemukan penyelesaian.
“Kami sangat berharap, Pembina PPI Sumbar dapat menyelesaikan masalah ini, terutama gubernur jangan terjebak dengan melakukan pengukuhan,” tandasnya.
Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) adalah organisasi tempat bernaungnya para pensiunan dari berbagai kalangan termasuk pensiunan ASN, BUMN, pejabnat Negara dan abdi masyarakat.
PPI berdiri pada 20 Juli 2022 dan dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan Perpres Nomor 88 tahun 2021 tentang Lanjut Usia. Jadi usianya masih seumur jagung.
Di Sumbar, Erwin yang menerima mandat untuk mendirikan PPI langsung bergerak dan PPI Sumbar terbentuk 21 September 2022 dengan Ketua M. Sawati. Pengurus PPI Sumbar juga bergerak ke bawah membentuk PPI Kabupaten/Kota.
“Saat ini, sudah terbentuk 2 PPI di kabupaten/kota masing-masing PPI Kota Padang dan PPI Solok Selatan,” terang M. Sawati.Dengan adanya permasalahan ini, maka kerja pengurus untuk membentuk PPI di daerah menjadi terkendala.
Gubernur Minta Saran
Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan SK DPN PPI yang menetapkan Asnel sebagai Ketua PPI Sumbarsudah diterima Gubernur Sumbar. Namun gubernur memberikan disposisi untuk meminta saran kepada OPD terkait.
“SK DPN PPI itu sudah di terima gubernur, tapi gubernur belum memberikan jawaban. Gubernur ingin meminta saran dulu kepada OPD terkait,” terangnya.
Editor : Dewi Fatimah