HALONUSA - Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Padang tertibkan 19 wajib pajak yang terdaftar gunakan Smart-tax(tapping box).
Kepala Bapenda Padang, Yosefriawan menjelaskan hari ini (17/4/2025) ada dua tim yang diturunkan untuk pemeriksaan penggunaan Smart-tax(tapping box) di lapangan oleh wajib pajak.
"Jadi penertiban ini juga bertujuan untuk memaksimalkan capaian PAD kita, sehingga hari ini kita turunkan 2 tim untuk langsung cek di 19 titik wajib pajak pengguna Smart-tax (tapping box) yang berkolaborasi dengan satpol pp langsung," tuturnya.
Di mana pemasangan Smart-tax(tapping box) ini bertujuan untuk memastikan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak.
"Sehingga pembayaran pajak lebih transparan, tidak ada lagi yang namanya kecurangan dari pelaku usaha. Karena sejauh ini banyak dari pelaku usaha yang tidak jujur," sebutnya.
Kaban Yosef juga menyebutkan dari 19 titik yang diperiksa, terpantau hanya 30 persen yang aktif menggunakan Smart-tax(tapping box)."Nah sisanya yang terpantau melanggar inilah perlu kita beri sanksi, selain sebelumnya kita surati, yang diperiksa langsung di lokasi itu langsung kita tempeli stiker bahwa wajib pajak tak ikuti aturan Perda Kota Padang," jelasnya.
Kemudian, stiker tersebut tidak boleh dicabut sebelum objek pajak tersebut melunasi hutangnya. Selama stiker dipasang juga tidak boleh di tutupi dengan spanduk atau semacamnya.
"Ya jika masih membandel meski sudah dilakukan pendekatan persuasif dan ditempelkan stiker, kita akan lakukan penegasan bersama Tim Satgas Pajak untuk tutup sementara," ujarnya.
Terakhir ia menegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar patuh dan mengaktifkan penggunaan Smart-tax(tapping box) dengan baik.
Editor : Dewi Fatimah