HALONUSA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menertibkan puluhan iklan reklame tak berizin di sejumlah kecamatan pada Selasa (15/4/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame dan iklan.
Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan melalui Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan, Ikrar Prakarsa, mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut ada sekitar 30 wajib pajak yang ditertibkan karena menunggak.
"Kita menertibkan pajak reklame yang telah habis masa tayang dan belum diperpanjang, dan reklame-reklame yang di pasang tanpa ada izinnya. Hari ini ada sekitar 30 titik lebih yang kita tertibkan," jelasnya.
Selain reklame yang habis masa tayang, katanya, Bapenda juga membongkar baliho-baliho yang terpasang di pinggir-pinggir jalan yang tidak sesuai aturan. Hal itu katanya untuk menjaga estetika kota Padang agar tetap menjadi bersih, indah, dan rapi.
"Sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota, dan Bapak Wakil Wali Kota Padang untuk menjaga estetika kota, dan dapat meningkatkan citra kota Padang," katanya.Selain itu, dia menghimbau kepada wajib pajak dan vendor untuk menyelesaikan administrasi perizinan terlebih dahulu sebelum memasang iklan-iklan mereka. Sehingga tidak timbul permasalahan dan tidak terjaring razia oleh petugas.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya tetap akan bersikap persuasif kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak, dengan mengedepankan sikap humanis.
"Kita mengedepankan sikap persuasif, tadi ada wajib pajak yang yang telah habis masa tayangnya ketika akan kita bongkar mereka berjanji akan membayar pajak hari ini," jelasnya.
Dijelaskan, dari sektor reklame Bapenda memiliki target pendapatan sebesar Rp. 14 milyar, dan hingga saat ini telah berada di angka Rp. 4,6 milyar rupiah.
Editor : Dewi Fatimah