LPS Bayarkan Klaim Rp10,4 Miliar untuk Nasabah BPR yang Tutup di Sumbar

×

LPS Bayarkan Klaim Rp10,4 Miliar untuk Nasabah BPR yang Tutup di Sumbar

Bagikan berita
Kepala Kantor Perwakilan LPS di Medan, Muhammad Yusron. (Foto: Halonusa.com)
Kepala Kantor Perwakilan LPS di Medan, Muhammad Yusron. (Foto: Halonusa.com)

PADANG - Sepanjang tahun 2024, tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat mengalami pencabutan izin usaha oleh otoritas terkait.

Sebagai respons, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera bergerak cepat untuk memastikan para nasabah BPR yang terdampak tetap mendapatkan haknya.

Sebanyak Rp 10,4 miliar telah dibayarkan LPS kepada nasabah yang memiliki simpanan di ketiga bank tersebut.

Pada 2 April 2024, izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara dicabut. LPS kemudian menetapkan Simpanan Layak Bayar sebesar Rp 3,42 miliar untuk 2.603 rekening nasabah, atau sekitar 98,47% dari total penetapan simpanan Rp 3,47 miliar.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2024, izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri dicabut, dengan LPS menetapkan klaim senilai Rp 2,30 miliar atau 99,98% dari total simpanan Rp 2,301 miliar untuk 727 rekening nasabah.

Terakhir, pada 11 Desember 2024, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dicabut izin usahanya, dan LPS membayar klaim sebesar Rp 4,69 miliar atau 99,81% dari total simpanan Rp 4,70 miliar, yang terdiri dari 1.254 rekening.

Menurut Kepala Kantor Perwakilan LPS di Medan, Muhammad Yusron, Simpanan Layak Bayar adalah simpanan yang memenuhi tiga syarat utama yang dikenal dengan istilah 3T, yaitu pertama, tercatat dalam pembukuan bank, kedua, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan ketiga, tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan terhadap 22 BPR/BPRS di Sumatera Barat yang izin usahanya dicabut.

Total klaim yang dibayarkan LPS mencapai Rp 85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar, setelah memperhitungkan nilai maksimal penjaminan LPS sebesar Rp 2 miliar, set-off terhadap pinjaman, serta keberatan nasabah yang diterima oleh LPS.

LPS terus berupaya meningkatkan efisiensi dalam pembayaran klaim simpanan nasabah.

Editor : Heru Candriko
Bagikan

Berita Terkait
Terkini