Dari lokasi kedua, polisi juga menyita dua unit ponsel lain sebagai barang bukti.
Total 47 Paket Ganja Disita, Polisi Dalami Jaringan
Dengan demikian, total barang bukti yang disita dalam dua penangkapan ini mencapai 47 paket besar ganja, ditambah empat unit telepon genggam. Keempat pelaku kini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan peredaran ini,” ujar Kombes Nico.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba. (*) Editor : Heru Candriko