TANAH DATAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti sekitar 13 kilogram ganja kering yang diamankan dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres, Senin (28/4). Ia didampingi oleh Kabag Ops Kompol Nofri, S.H., M.H., serta Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (23/4) di Jorong Tangah Padang, Nagari Tapi Selo. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (57). Dari tangan E, polisi menyita empat paket ganja, yang terdiri dari satu paket besar, dua paket sedang, dan satu paket kecil yang ditemukan di kediaman pelaku.
Kemudian, dalam pengungkapan kedua pada Sabtu (26/4), Satresnarkoba menangkap dua pelaku lainnya berinisial YIP (33) dan AS (30). Dari keduanya, polisi menyita 12 paket besar ganja.Kapolres AKBP Nur Ichsan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satresnarkoba atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Datar berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan menganggap remeh segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tegas AKBP Nur Ichsan.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (*)
Editor : Heru Candriko