Banjir dan Longsor, Pemprov Sumbar Nyatakan 14 Hari Masa Tanggap Darurat

×

Banjir dan Longsor, Pemprov Sumbar Nyatakan 14 Hari Masa Tanggap Darurat

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansyarullah

HALONUSA - Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari terhitung 10 Maret 2024.

"Kita juga sudah menetapkan tanggap darurat, Surat Keputusannya (SK) akan segera kita keluarkan," kata Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah.

Menurutnya, penetapan sudah memenuhi kriteria, sesuai aturan yang berlaku. Salah satu kriteria yang telah terpenuhi adalah jumlah kabupaten dan kota yang sudah menetapkan masa tanggap daruratnya.

Diketahui, sebanyak lima kabupaten dan kota di Sumbar telah menetapkan masa tanggap darurat pasca bencana banjir dan tanah longsor melanda Sumbar sejak 7 Maret 2024. Daerah itu yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kepulauan Mentawai, Pasaman Barat (Pasbar) dan Padang Pariaman.

Diketahui banjir yang melanda Sumatera Barat pada Kamis 7 Maret 2024 telah menelan 30 korban jiwa. Sebanyak 27 orang di antaranya di Pesisir Selatan, tiga orang di Padang Pariaman. Selain juga tercatat korban luka-luka sebanyak dua orang.

Selain itu juga terdata, sebanyak 871 rumah rusak berat, 139 rumah rusak sedang dan 593 rusak ringan, 51 rumah ibadah terdampak, 23 jembatan rusak, dan dua unit irigasi rusak. Selanjutnya, ada 28 sekolah, 13 ruas jalan, dan 5.550 hektar lahan yang juga terdampak. Ditambah tujuh unit fasilitas umum kantor, satu unit sarana kesehatan dan 1.960 ekor hewan yang terdampak. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini