Suster Biadab yang Aniaya Anak Selebgram di Malang Ditangkap, Polisi: Ditangani Unit PPA

×

Suster Biadab yang Aniaya Anak Selebgram di Malang Ditangkap, Polisi: Ditangani Unit PPA

Bagikan berita
Suster penganiaya anak majikan di Malang
Suster penganiaya anak majikan di Malang

HALONUSA - Suster pengasuh yang viral melakukan penganiayaan terhadap anak seorang selebgram diketahui sudah dibekuk oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. Satu orang pelaku juga sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

"Untuk perkara suster menganiaya anak majikan sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota dan pelaku sudah diamankan," katanya seperti dilansir Halonusa dari Kompas.

Sebelumnya, viral di media sosial Instagram seorang suster melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya hingga sang anak mengalami luka lebam di bagian wajah.

Viralnya kejadian tersebut berawal dari postingan sang ibu yang merupakan seorang influenser di Instagram dan mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan suster dengan inisial I tersebut sedang melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

"Polresta Malang sedang menangani kasus ini dengan cepat, doakan lancar dan tersangka dibalas yang setimpal," tulis ibu korban di akun Instagramnya @emyaghnia.

Dalam postingan tersebut ia menulsikan bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah apapun dengan sang suster yang sudah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.

"Perlu di ketahui sebelumnya saya tidak memiliki masalah apapun dengan sus “i” posisi sus adek sepertinya tidak mengetahui cana disiksa," tulisnya.

Ia menyatakan bahwa dirinya mendapatkan suster tersebut juga sudah melalui agency terkenal di Surabaya dan mendapatkan seorang pengasuh untuk anaknya tersebut.

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 waktu setempat dan ia mengetahui kejadian tersebut setelah melihat mata sebelah kiri anaknya yang lebam. (*)

Editor : Halbert Chaniago
Bagikan

Berita Terkait
Terkini