Penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga tim SK4 yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan Pemko Padang.
"Kami melakukan penertiban PKL di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan dan di jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah," kata Kasi Operasi Satpol PP Padang, Rozaldi.
Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan pedagang tersebut.
"Pedagang di lokasi tersebut menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga mengakibatkan sering terjadi kemacetan," katanya.
Menurutnya, dalam penertiban tersebut pihaknya menindak belasan pedagang yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Selain penertiban lapak PKL, kami juga melakukan penderekan bersama Dishub terhadap satu unit mobil bick up, milik PKL yang sedang terparkir di badan jalan dan diduga digunakan untuk berjualan," lanjutnya. (*)