Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang pada Rabu (29/6/2022).
"Berkas ketiga tersangka diproses secara terpisah," Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, Budi Sastera.
Budi menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka diproses secara terpisah. Untuk tersangka AS satu berkas, sementara tersangka D dan N masing-masing satu berkas.
"Tujuan (dipisah) untuk penguatan saat sidang nanti karena perannya beda-beda, namun mereka melakukan bersama-sama," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Segera Digelar, Ini Perjalanan Kasusnya
Saat ini, kata Budi, pihaknya menunggu jadwal sidang yang segera ditetapkan oleh PN Kelas IA Padang.
Selain itu, Kejari Padang juga menyiapkan jaksa senior dalam hal penuntutan dalam perkara tersebut di pengadilan nantinya.
"Ada 10 jaksa yang menangani perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyelidikan kasus tersebut telah dimulai pada 16 September 2021 usai Kejari Padang menerima laporan masyarakat terkait hibah KONI Padang.
Kejari Padang dilaporkan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
Dimulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Ketua dan Bendahara KONI Padang.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Junaldi memenuhi panggilan pada 20 September 2021 lalu.
Sementara Ketua dan Bendahara KONI Padang memenuhi panggilan Kejari Padang sehari setelahnya.
Sebulan kemudian, status penyelidikan naik menjadi penyidikan mengacu surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejari Padang nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober.
KONI Padang diketahui menerima bantuan melalui dana hibah Pemko Padang.
Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Rincinya, tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000. Tahun 2019, Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebanyak Rp 2.450.000.000.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di KONI Padang, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan
Pada Jumat (31/12/2021) lalu, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka di antaranya, Agus Suardi, Davitson dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (18/5/2022) lalu, dua dari tiga tersangka langsung ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.
Mereka yakni, Davitson dan Nazar. Sementara Agus Suardi tidak datang dengan alasan sakit.
Seminggu kemudian, tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditahan di tempat yang sama dua orang sebelumnya. (*)