Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Telah Dilimpahkan, Ini Jadwal Sidangnya

×

Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang Telah Dilimpahkan, Ini Jadwal Sidangnya

Bagikan berita
Penyerahan berkas perkara kasus dana hibah KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)
Penyerahan berkas perkara kasus dana hibah KONI Padang. (Foto: Dok. Istimewa)

Kejari Padang dilaporkan telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.

Dimulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Ketua dan Bendahara KONI Padang.

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang, Junaldi memenuhi panggilan pada 20 September 2021 lalu.

Sementara Ketua dan Bendahara KONI Padang memenuhi panggilan Kejari Padang sehari setelahnya.

Sebulan kemudian, status penyelidikan naik menjadi penyidikan mengacu surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejari Padang nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober.

KONI Padang diketahui menerima bantuan melalui dana hibah Pemko Padang.

Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.

Rincinya, tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000. Tahun 2019, Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebanyak Rp 2.450.000.000.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di KONI Padang, 32 Saksi Diperiksa Kejaksaan

Pada Jumat (31/12/2021) lalu, Kejari Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka di antaranya, Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini