Berkostum Ojek Online, Polisi Padang Gulung Sopir di Onan Ikan

×

Berkostum Ojek Online, Polisi Padang Gulung Sopir di Onan Ikan

Bagikan berita
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat meringkus pelaku penganiayaan, di Pasar Banda Air Kelurahan Pasia Nan Tigo, Rabu (25/11/2020) | Gon/Halonusa
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat meringkus pelaku penganiayaan, di Pasar Banda Air Kelurahan Pasia Nan Tigo, Rabu (25/11/2020) | Gon/Halonusa

HALONUSA.COM - Berkostum ojek online, Unit Reskrim Polsek Koto Tangah akhirnya meringkus seorang pelaku penganiayaan 2 November 2020 lalu.

"Pelaku ini terkenal agak licin dan kami harus melakukan beberapa strategi, salah satunya menggunakan kostum ojek online," kata Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: CCTV Mengintai Maling Telepon, Polisi Padang Membekuknya di Pasar Raya

Ia mengatakan, pelaku dibekuk pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB di Pasar Banda Air Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga:

"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Dodoi pada awal bulan lalu," lanjutnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Curat Wartawan di Padang Terkesan Lambat, Polisi Padang Belum Olah TKP

Tersangka itu diketahui bernama AM (37) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya menggunakan kayu balok.

"Korban mengalami luka di bagian kepalanya dan juga mengalami luka tusuk serta tidak bisa melakukan pekerjaannya. Saat ini korban sudah sembuh," lanjutnya.

Ia mengatakan, tersangka itu diancam dengan pasal 351 Jo 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini