Besaran Zakat Fitrah Lebaran Idul Fitri Wilayah Sumbar 2023, Bisa Bayar Online Juga

Ilustrasi Zakat Fitrah Hari Raya Idul Fitri (Ilustrator M Andika Ramadan/Halonusa)

HALONUSA.COM – Setiap berakhirnya bulan suci Ramadhan, akan ditandai dengan pembayaran zakat fitrah paling lambat sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orangnya dan telah dibahas dalam SK Ketua Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Nomor 27 Tahun 2020.

Pelaksanaan zakat fitrah bernilai wajib dan sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam yang bailgh juga berakal, pembayarannya dimaksudkan agar orang tidak mampu dapat turut bahagia pada hari raya.

Bacaan Lainnya

Golongan penerima zakat fitrah yang berhak yaitu fakir, miskin, amil (pengurus harta penerimaan zakat, mualaf (orang yang baru masuk Islam), Garim
(orang yang banyak hutang, tapi tidak dalam maksiat pada Allah).

Selanjutnya ada anak yatim, Sabilillah (perjuangan di jalan Allah swt./ sekolah, panti asuhan serta Ibnu sabil hingga Musafir yang kehabisan bekal dan tidak dalam perjalanan maksiat.

Sementara syarat pemberi zakat fitrah selain harus beragama Islam, selanjutnya harus memberikan nominal terkait paling lambat pada malam sebelum sholat Idul Fitri dan telah memiliki kelebihan harta untuk Lebaran.

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Sumbar

Berdasarkan surat edaran Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Kota Padang Nomor 011/SK/Baznaz/Padang?111/2023 tentang besaran zakat fitrah dan Fidyah di Kota Padang dengan penetapan sebagai berikut.

– Beras Solok/Sokan Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000

– Beras Anak Daro Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp35.000

– Beras Ir 42 Rp13.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp32.500

– Beras Bulog Rp11.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp27.500

Sementara besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari untuk satu orang, maka jika kamu hamil atau nifas dapat membayarkan Rp600.000 kepada daftar penerima yang terlampir di atas.

Selain itu, kamu juga bisa membayarkan zakat fitrah secara online dengan beberapa tahapan dapat menunaikan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Umar r.a. Berikut tahapannya:

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

– Akses baznas.go.id/bayarzakat atau klik di sini

– Pada kolom pertama, pilih “Zakat”

– Kolom kedua, pilih “Zakat Fitrah”

– Selanjutnya, pilih jumlah jiwa

– Pada kolom nominal akan terisi secara otomatis

– Lengkapi data seperti nama lengkap, nomor handphone dan email

– Klik Lanjut ke Pembayaran

“Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka. Baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri. (HR Muttafaqun ‘alaih dari Ibnu Umar r.a)”

Itulah besaran zakat fitrah Ramadhan 2023 untuk dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444H bagi wilayah Sumbar dan sekitarnya berdasarkan rangkuman Halonusa, semoga bermanfaat. (*)

Pos terkait