Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang Sempat Dipuji Mahfud MD

Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang Sempat Dipuji Mahfud MD
Duo eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin. (Foto: Dok. Istimewa/voi.id)
HALONUSA.COM - Tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin sebagai penasehat hukumnya.

Kedua orang itu sempat dipuji oleh Menko Polhukam, Mahfud MD karena membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang dan berujung kepada status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang pembunuhan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dinukil dari laman VOI.

"Iya benar, mereka pengacara yang ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan setelah pengacara lama mundur," katanya, Jumat (12/8/2022).

Namun, Bharada E dalam surat yang dibuatnya tersebut tidak menjelaskan alasan pencopotan kuasa kedua pengacaranya tersebut.

Deolipa dan Boerhanuddin menjadi pengacara Bharada E dengan masa yang sangat pendek, lima hari.

Richard Eliezer memberikan surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin pada Sabtu (6/8/2022), namun kuasa atas keduanya dicabut per Rabu (10/8/2022).

Deolipa dan Boerhanuddin menjadi pengacara Bharada E setelah pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga, yang mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022).

Selama lima hari menjadi pengacara Bharada E, kehadiran dua orang tersebut sempat mengundang pro dan kontra hingga disentil oleh Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.

Menko Polhukam, Mahfud MD memuji cara berkomunikasi Deolipa Yumara yang mudah dicerna.

Bahkan Mahfud juga senang melihat penampilan Deolipa Yumara yang nyentrik dengan rambut gondrong bak seniman.

"Dia bagus, apa adanya, sehingga masyarakat mengerti," katanya.

Ajukan Gugatan

Terpisah, eks Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin mengaku belum diberi tahu bahwa kuasanya telah dicabut.

Bahkan, Deolipa meminta fee-nya sebagai Pengacara Bharada E sebesar Rp15 triliun.

"Ini kan ditunjuk negara, dari Bareskrim. Tentu saya minta fee dong, saya minta Rp15 triliun, supaya bisa foya-foya. Negara kan kaya, masa minta Rp15 triliun tidak ada," katanya kepada awak media.

Dirinya beralasan meminta uang sebanyak itu lantaran ditunjuk oleh negara, dalam hal ini Bareskrim Polri.

Bahkan, jika tak dipenuhi, Deolipa menyatakan akan mengajukan gugatan.

"Kalau gak ada, kami gugat, catat," ucapnya.

"Semua kami gugat, Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya agar kami dapat (fee) ini sebagai pengacara, (digugat) secara perdata," sambungnya.

Sebelum kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Boerhanuddin dicabut, dirinya sempat disentil Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.

Eks Kapolda Sumatera Utara (Sumut) itu mengkritik indikasi seolah Bharada E mengungkap kasus setelah punya pengacara baru.

"Nah pengacara yang baru dateng ini tiba-tiba seolah-olah dia yang bekerja sampaikan informasi kepada publik kan nggak fair itu yah," ujar Agus. (*)

Berita Lainnya

Index