Bangunan tersebut berada di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Gunung Talang Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar.
Seperti ramai beredar di media sosial, bangunan pabrik obat ini kerap dianggap angker oleh masyarakat lantaran sudah tidak ada aktivitas di gedung tersebut.
Alhasil, bangunan tersebut tampak menyeramkan. Kaca-kaca jendela yang terpasang juga sudah terlihat berlubang dan pecah.
Rumput di halaman gedung pun hidup subur namun pagar besi yang terpasang di sekeliling masih berdiri kokoh yang berukir tulisan Rhipa dilengkapi dengan logo farmasi berwarna coklat.
Seperti dilansir dari akun TikTok @bksda_sumbar, terlihat sebuah pengumuman penting yang terpasang di pagar bangunan bekas pabrik obat tersebut.
Bertuliskan "Pengumuman penting bagi pemilik bangunan bekas pabrik obat Ripha Pharmacy di Jorong Lubuk Selasih, Solok, Sumatera Barat.
Berikut bunyi suratnya :
PENGUMUMAN PENTING BAGI PEMILIK BANGUNAN BEKAS PABRIK OBAT RIPHA PHARMACY DI JORONG LUBUK SELASIH, SOLOK, SUMATERA BARAT, kepada pemilik bangunan bekas pabrik obat RIPHA PHARMACY di Jorong Lubuk Selasih, Solok - Padang Nagari Batang Barus, Gunung Talang, Solok perlu memperhatikan sebagai berikut :
Dikarenakan Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir pada 14 Juni 2003 (Sertifikat HGB Nomor 2 Desa Batang Barus). Dan bangunan tersebut terletak di Kawasan Konservasi SM Tarusan Arau Hilir (Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 35/Menhut-I1/2013) maka untuk segera menghubungi Balai KSDA SUmatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman No 46, Padang atau call center (081266131222).
UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf (a) menyatakan melarang penggunaan bangunan di kawasan hutan secara tidak sah.
Pengumuman ini berlaku selama 60 hari sejak diumumkan. Jika tidak ada tindakan, pihak berwenang akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar menjadi perhatian dan dapat bekerjasama untuk penyelesaiannya. (*)