BLBI Sita 159 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco Nilainya Capai Triliunan Rupiah

×

BLBI Sita 159 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Bagikan berita
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

HALONUSA.COM - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), menyita tanah milik Grup Texmaco sebanyak 159 bidang.

"Pukul 10.00 WIB tadi, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco di 6 kota/kabupaten sejumlah 159 bidang tanah," Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, Kamis (20/01/2022).

Ia mengatakan, tanah yang disita tersebut berlokasi masing-masing di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang.

"Total luas bidang tanah yang disita seluas 1.9 juta meter persegi," lanjutnya.

Baca juga:

Dari 159 bidang tanah tersebut, diperkirakan bernilai mencapai Rp1.9 triliun. Ia mengatakan, penyitaan ini merupakan penyitaan kedua kalinya milik Grup Texmaco.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2021 lalu, Satgas juga telah menyita 587 bidang tanah milik Texmaco dengan total luasan mencapai 4.8 juta meter persegi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah dengan nilai mencapai Rp3.3 triliun.

"Khusus dari Texmaco perkiraan total aset yang telah disita selama dua tahap ini mencapai Rp5.2 triliun,".

Dengan tambahan tersebut, lanjut Mahfud, hingga saat ini Satgas BLBI berhasil menyita aset dan uang sebesar Rp.15.11 triliun.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini