Blunder Pernyataan Menag Soal Azan, Dari Haram Injak Ranah Minang hingga Dilaporkan ke Polisi

×

Blunder Pernyataan Menag Soal Azan, Dari Haram Injak Ranah Minang hingga Dilaporkan ke Polisi

Bagikan berita
Ilustrasi toa masjid. (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi toa masjid. (Foto: Dok. iStock)

HALONUSA.COM - Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal perbandingan suara azan dengan gonggongan anjing berbuntut panjang.

Dalam sebuah wawancara di Kota Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu, pernyataan Menag mendapat kecaman dari berbagai pihak hingga dilaporkan ahli telematika ke polisi.

Sebut saja, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Fauzi Bahar Datuak Nan Sati yang mengharamkan pria bertubuh tambun tersebut untuk datang ke Sumatera Barat (Sumbar).

"Saya mengharamkan Menag (Yaqut Cholil Coumas) menginjakkan kaki di tanah Minangkabau ini," katanya kepada awak media, Kamis (24/2/2022).

Baca juga:

Tak sampai di sana, Fauzi Bahar juga berencana menyurati Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan dari Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami juga meminta Presiden mencopot Yaqut sebagai seorang menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Dianggap Najis

Kecaman keras datang dari Sekjen Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) Thobahul Aftoni yang menyebut komentar Yaqut Cholil Qoumas salah besar.

Dilansir dari Jatimtimes.com, Aftoni bahkan menyebut pernyataan Yaqut menjijikkan dan tak ubahnya dengan najis Mugholazoh, dimana untuk membersihkannya harus menggunakan tanah sebanyak tujuh kali.

"Lantunan ayat suci Al-Quran yang dibunyikan dengan pengeras suara Masjid atau Musala tidak pantas jika dikomparasikan dengan gonggongan anjing, itu sangat menjijikkan," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini