HALONUSA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan narkoba jenis ganja kering sebanyak 80 kilogram, Senin 22 November 2021.
Pemusnahan narkoba jenis ganja di pelataran laman kantor BNNP Sumbar, Jalan Sutan Syahrir No.251 C, Rawang, Kecamatan Padang Selatan Padang, Sumbar.
"Pemusnahan ini kami lakukan agar tidak menyalahgunakan barang bukti narkoba," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen. Pol. Drs. Khasril Arifin, Senin (22/11/2021).
Brigjen. Pol Khasril Arifin menyampaikan, memusnahkan sebagian barang bukti hasil tidak kejahatan yang dibekuk beberapa waktu lalu, sebab sisanya sebagai bukti di pengadilan saat persidangan para tersangka.Brigjen. Pol Khasril Arifin membeberkan, jumlah dari barang bukti tersebut terdiri empat tersangka yang baru-baru ini tertangkap.
"Empat dibagi dua, dua memegang 50 Kilogram dan dua lagi 30 Kilogram dari dua tempat kejadian perkara yang berbeda," ujar Brigjen. Pol. Drs. Khasril Arifin.
Memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja itu dengan memasukkan ke dalam tong besi lalu menyalakan api. (*)
Editor : Redaksi