Baca juga: Dipilih Melalui Musda ke-3, Kariadil Harefa Emban Tugas sebagai Ketua PFI-Padang
Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp500 juta. (vh) Editor : RedaksiBodyguard Wali Kota Medan Bobby 'Usir' Jurnalis, PFI Medan Meradang
Berita Terkait