Bongkar Dugaan Praktik Pungli, Anak SMA Ini Diringkus Polisi

×

Bongkar Dugaan Praktik Pungli, Anak SMA Ini Diringkus Polisi

Bagikan berita
Sebastianus Naitili, siswa XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat diringkus polisi usai membongkar dugaan pungli, yang kemudian disangkakan pasal UU ITE
Sebastianus Naitili, siswa XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat diringkus polisi usai membongkar dugaan pungli, yang kemudian disangkakan pasal UU ITE

Kedelapan pengacara ini bermaksud untuk memberikan pendampingan secara hukum kepada Sebastian.

Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur

“Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar,” kata Paulo Chrisanto SH, dikutip dari Suara.com, Rabu 24 Februari 2021.

Mendengar kasus ini, netizen pun memberikan pendapat melihat bagaimana mirisnya hukum di Indonesia.

Dalam kolom komentar unggahan @mak_lampis dipenuhi dengan komentar tak setuju.

Bahkan ada yang mengomentari untuk menghapus UU ITE seperti akun @muizun_abdillah.

“Hapus saja UU ITE, gak jelas banget hukum tersebut, gak tahu maksudnya apa dan mengarah kemana” tulis akun itu. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini