HALONUSA.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang biasa diberikan oleh pemerintah sebesar Rp600 ribu masih belum ada kejelasan hingga saat ini.
Pasalnya, Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih belum memastikan kapan pemerintah akan mencairkan BSU Rp600 ribu tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kemnaker dalam keterangan resminya yang diunggah dalam akun Twitter resminya beberapa waktu lalu.
"Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Rekanaker," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam akun Twitter resminya.
Bagi kamu yang ingin mengetahui bagaimana kelanjutan dari informasi tentang BSU, bisa terus melihat updatenya di Halonusa.com.
Karena kami akan terus mengupdate informasi tentang BSU maupun bantuan lainnya kedepan agar kamu terus bisa mendapatkan informasi tentang bantuan dari pemerintah.
Bagi kamu yang ingin mengajukan untuk mendapatkan BSU, bisa melihat syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebagai berikut.
Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Editor : Redaksi