Buronan Kasus Korupsi Penanganan Bencana Alam di Pasaman Ditangkap Kejaksaan di Aceh

×

Buronan Kasus Korupsi Penanganan Bencana Alam di Pasaman Ditangkap Kejaksaan di Aceh

Bagikan berita
Buronan kasus korupsi dana penanganan longsor Pasaman yang ditangkap tim gabungan kejaksaan di Aceh. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)
Buronan kasus korupsi dana penanganan longsor Pasaman yang ditangkap tim gabungan kejaksaan di Aceh. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)

HALONUSA.COM - Buronan kasus korupsi penanganan bencana alam di Kabupaten Pasaman, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aceh.

Pelaku yang ditangkap tim Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Aceh berinisial S, 49 tahun.

Pelaku dibekuk di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh, pada Jumat (5/11/2021) pukul 09.35 WIB.

Perbuatan pelaku merugikan keuangan negara berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

Baca juga:

"Negara telah dirugikan sebesar Rp773.150.162.30," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin, Sabtu (6/11/2021).

S diketahui melakukan tindakan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Cabang PT Muda Mandiri Sejahtera Lubuk Sikaping.

Pada tahun 2016, melalui surat penyataan keadaan darurat nomor : 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 disebutkan telah terjadi banjir bandang dan longsor.

Di antaranya di Kecamatan Lubuk Sikaping, Panti, Kecamatan Padang Gelugur, Rao, Rao Selatan, Mapat Tunggul dan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB.

Masa tanggap darurat tersebut terhitung dari tanggal 8 sampai 21 Februari 2016.

Namun S menggunakan dana penanganan banjir bandang dari Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp1,873 miliar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini