Informasinya, warga Korong Titian Aka, Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman itu menjalankan aksinya di sebuah warung.
Dia ditangkap berdasarkan LP/A/226/VII/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 4 Juli 2022.
"Pelaku tertangkap basah sedang memasang angka dari telepon seluler (ponsel) miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay, Rabu (6/7/2022).
Agustinus Pigay mengatakan, pihaknya telah sering mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan oleh pria yang beraktivitas sebagai buruh tersebut.
Bahkan, katanya, polisi telah lama mengintai keberadaan pelaku yang beraksi di sebuah warung di Kabupaten Padang Pariaman tersebut.
"Dia memasang togel online itu di situs dengan nama Elite Togel di akun miliknya," ujarnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Padang Pariaman. Polisi menyita uang tunai dari berbagai pecahan dengan total Rp344 ribu, satu ponsel dan satu kartu ATM BRI. (*)