Cangkang Sawit Jadi Masalah di Kota Padang, Pemko Keluarkan Aturan

×

Cangkang Sawit Jadi Masalah di Kota Padang, Pemko Keluarkan Aturan

Bagikan berita
Seorang petugas kebersihan membersihkan cangkang sawit yang berserakan di Jalan Baypas Padang
Seorang petugas kebersihan membersihkan cangkang sawit yang berserakan di Jalan Baypas Padang

HALONUSA.COM - Banyaknya cangkang sawit yang berserakan di beberapa titik Jalan Nasional di Kota Padang menimbulkan banyaknya kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi tidak hanya mengakibatkan keriguan materil, bahkan juga menimbulkan korban jiwa dari pengendara yang melintas di beberapa titik jalan terebut.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Padang menindaklanjuti dengan menggelar rapat pembahasan bersama pemangku kepentingan dan unsur terkait di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang pada Rabu (24/11/2021).

"Hari ini alhamdulillah, kita bersama telah sepakat menyikapi permasalahan cangkang sawit yang kerap berserakan di sepanjang jalan nasional di Kota Padang. Kita tentu berharap, jangan ada lagi cangkang sawit yang berserakan di jalan, para pengusaha terkait pun telah menyetujui dan menyepakatinya," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa.

Baca juga:

Ia mengatakan, setidaknya terdapat 5 poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan bersama pengusaha angkutan umum barang yang membasa material cangkang sawit kali ini.

Poin pertama jelasnya, terhitung per 25 November 2021 ini untuk sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang harus bersih dan bebas dari cangkang sawit yang berserakan.

Poin kedua, teknis pengangkatan dilakukan dengan memuat secara datar sesuai dengan dimensi bak kendaraan dan ditutup rapat dengan terpal atau bahan sejenis supaya tidak terjadi penumpukan material cangkang sawit.

"Sementara pada poin ketiga yaitu, teknis kebersihan sepanjang Jalan Raya By Pass Kota Padang merupakan tanggung jawab perusahaan angkutan umum barang yang membasa material cangkang sawit. Ke empat adalah perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan," katanya

Poin kelima apabila terjadi pelanggaran dan kesepakatan ini, maka Pemko Padang beserta Ditlantas Polda Sumbar, Polresta Padang, BPTD Wilayah III Sumbar, Dinas Perhubungan Sumbar dan Padang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini