Cara Daftar Izin Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2022 Supaya tidak Didenda Rp1 Miliar

×

Cara Daftar Izin Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2022 Supaya tidak Didenda Rp1 Miliar

Bagikan berita
Ilustrasi Nobar Piala Dunia 2022
Ilustrasi Nobar Piala Dunia 2022

HALONUSA.COM - Mengadakan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2022 tanpa izin ternyata bisa disanksi denda ssampai Rp1 Miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim.

Ia mengingatkan masyarakat yang ingin mengadakan nobar Piala Dunia 2022 ini agar mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak Surya Citra Media.

"Bagi yang menggelar nobar ilegal alias tanpa izin pemegang hak siar, terancam denda hingga Rp1 miliar," katanya.

Baca juga:

Hal itu disampaikan selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Ia menjelaskan, yang disebut nonton bareng adalah nonton dengan mengumpulkan massa. Baik secara gratis maupun berbayar.

Termasuk nobar di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di Warung Kopi (warkop).

"Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.

Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Untuk kamu yang ingin melakukan pendaftaran pelaksanaan nobar Piala Dunia 2022 bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Proses Pendaftaran

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini