Cara Klaim Investasi di Pasar Modal

×

Cara Klaim Investasi di Pasar Modal

Bagikan berita
Ilustrasi pasar modal indonesia. | Foto: wartaekonomi.co.id
Ilustrasi pasar modal indonesia. | Foto: wartaekonomi.co.id

HALONUSA.COM - Banyak orang meragukan untuk berinvestasi di Pasar Modal karena asetnya yanga da di pasar modal tersebut akan hilang.

Sebenarnya, aset yang ada di Pasar Modal telah dilindungi oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).

SIPF ini juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Lalu, bagaimana cara melakukan klaim terhadap dana perlindungan pemodal tersebut? Berikut penjelasan terkait tahapan klaim dana tersebut.

Baca juga:

Tahapan Penanganan Klaim

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi

Terdapat kehilangan Aset Pemodal

Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang

Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau

Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini