Cara Lapor ke BKSDA Sumbar jika Temukan Satwa Dilindungi Masuk Permukiman Warga

×

Cara Lapor ke BKSDA Sumbar jika Temukan Satwa Dilindungi Masuk Permukiman Warga

Bagikan berita
Warga bernama Tasir menyerahkan hewan dilindungi jenis trenggiling ke petugas BKSDA pada Sabtu (13/11/2021) siang. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)
Warga bernama Tasir menyerahkan hewan dilindungi jenis trenggiling ke petugas BKSDA pada Sabtu (13/11/2021) siang. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

HALONUSA.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan keberadaan satwa dilindungi atau hewan buas masuk ke permukiman warga.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Sabtu (13/11/2021). Baca juga: Harimau Terkam Anjing Milik Warga Padang, BKSDA Sumbar Turun Tangan

"Seperti yang terbaru, seorang warga di kompleks asrama haji menyerahkan hewan dilindungi jenis trenggiling ke kami," katanya.

Kejadian tersebut bermula di saat Tasir, warga yang menyerahkan trenggiling tersebut melihat hewan dilindungi tersebut sedang berjalan di depan rumahnya.

Baca juga:

"Karena merasa kasihan dan khawatir akan ditangkap oleh orang yang tak bertanggung jawab, Tasir menangkap dan menginformasikan ke kami," ungkapnya.

Saat ini, hewan tersebut telah dievakuasi ke kandang rehabilitasi satwa milik BKSDA Resor Padang.

"Ini bagus, kesadaran masyarakat Sumbar sangat tinggi akan hewan dilindungi," tuturnya.

Masyarakat diminta melapor ke BKSDA Sumbar jika menemukan hewan dilindungi atau buas masuk ke permukiman warga melalui layanan telepon: 0812-6613-1222.

Selain itu, warga juga bisa melapor ke akun media sosial (medsos) Facebook dan Instagram dengan nama pengguna BKSDA Sumbar. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini