Cara Pelaku Rudapaksa di Padang Agar Tak Timbulkan Kecurigaan, Bawa Bocah 2 Tahun

×

Cara Pelaku Rudapaksa di Padang Agar Tak Timbulkan Kecurigaan, Bawa Bocah 2 Tahun

Bagikan berita
Pelaku rudapaksa yang ditangkap oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung. (Foto: Dok. Polsek Bungtekab)
Pelaku rudapaksa yang ditangkap oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung. (Foto: Dok. Polsek Bungtekab)

HALONUSA.COM - Pelaku dugaan rudapaksa yang ditangkap Tim Kuda Laut Polsek Bungus Teluk Kabung melakukan aksi tercelanya terhadap korban dengan membawa anak berusia dua tahun.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Zamzami mengatakan, pelaku berinisial HI, 41 tahun ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap putri dari kakak iparnya.

"Pelaku membawa korban jalan-jalan dengan membawa anaknya yang masih berusia dua tahun," kata Zamzami, Kamis (20/10/2021).

Zamzami mengatakan, aksi yang dilakukan HI sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca juga:

Baca juga: Pria di Padang Rudapaksa Putri Kakak Iparnya hingga Hamil, Aksi Dilakukan Sejak 2020

Pelaku memanfaatkan jarak tempat tinggalnya yang berdekatan dengan korban.

Akibat perbuatannya, saat ini korban yang masih berusia 17 tahun diketahui sudah hamil tujuh bulan.

"Kasus ini terungkap ketika korban bercerita ke orang tuanya dia sudah tak lagi datang bulan, saat dicek ke dokter, dia sudha hamil," ungkap Zamzami.

Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi beserta barang bukti (BB) satu stel pakaian.

"Pelaku sudah kami tahan, dia kami tangkap di kediamannya, masih di kawasan Bungus juga," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini