Cara Perpanjang SIM secara Online, Ikuti Langkah dan Besaran Biayanya di Sini

Cara Perpanjang SIM secara Online, Ikuti Langkah dan Besaran Biayanya di Sini
Ilustrasi SIM secara online .(Foto: Harianlenteraindonesia.Co.Id)
HALONUSA.COM - Cara perpanjang SIM secara online. Ikuti langkah dan besaran biayanya di sini.

Perpanjang SIM merupakan hal yang perlu dilakukan bagi setiap pengendara apabila masa berlaku dimiliki sudah habis.

SIM merupakan salah satu dokumen wajib dimiliki pengendara ketika hendak melakukan perjalanan dalam kota maupun luar kota yang berfungsi sebagai kartu identitas.

Cara Perpanjang SIM Online

Cara perpanjang SIM secara online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.

Berikut langkah-langkah cara perpanjang SIM secara online :

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google dengan fitur Play Store.

2. Registrasi dengan nomor handphone
untuk mendapatkan OTP.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Masukkan data profil mulai dari NiK, nama dan email.

6. Periksa notifikasi SIM online pengaktifan akun di email, kemudian

7. Verifikasi KTP dengan foto liveness

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id

9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

10. Pilih Menu SIM, lalu Perpanjangan SIM

11. Unggah dokumen syarat
perpanjangan SIM online

12. Pilih Satpas penerbit SIM aktifkan.

13. Masukkan nomor rekening Anda

14. Pilih metode pengiriman

15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.

16. Selesaikan pembayaran

17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Biaya Perpanjangan SIM

• SIM A Rp80.000
• SIM B Rp80.000
• SIM C Rp75.000
•SIM D Rp30.000

Nah, itulah sejumlah langkah dan biaya untuk perpanjang SIM secara online yang bisa kamu ikuti. Selamat mencoba. (*)

Berita Lainnya

Index