Perpanjang SIM merupakan hal yang perlu dilakukan bagi setiap pengendara apabila masa berlaku dimiliki sudah habis.
SIM merupakan salah satu dokumen wajib dimiliki pengendara ketika hendak melakukan perjalanan dalam kota maupun luar kota yang berfungsi sebagai kartu identitas.
Cara Perpanjang SIM Online
Cara perpanjang SIM secara online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.
Berikut langkah-langkah cara perpanjang SIM secara online :
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google dengan fitur Play Store.
2. Registrasi dengan nomor handphone
untuk mendapatkan OTP.
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NiK, nama dan email.
6. Periksa notifikasi SIM online pengaktifan akun di email, kemudian
7. Verifikasi KTP dengan foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih Menu SIM, lalu Perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat
perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM aktifkan.
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Biaya Perpanjangan SIM
• SIM A Rp80.000
• SIM B Rp80.000
• SIM C Rp75.000
•SIM D Rp30.000
Nah, itulah sejumlah langkah dan biaya untuk perpanjang SIM secara online yang bisa kamu ikuti. Selamat mencoba. (*)