Ceramah Ramadhan 2023: Orang yang Boleh Membatalkan Puasa

×

Ceramah Ramadhan 2023: Orang yang Boleh Membatalkan Puasa

Bagikan berita
Ilustrasi Zakat Fitrah Hari Raya Idul Fitri (Ilustrator M Andika Ramadan/Halonusa)
Ilustrasi Zakat Fitrah Hari Raya Idul Fitri (Ilustrator M Andika Ramadan/Halonusa)
HALONUSA.COM - Dalam Agama Islam, Allah SWT selalu memberikan kemudahan bagi hambanya dalam beribadah seperti aktivitas sholat misalnya. Jika tak sanggup berdiri, bisa duduk atau pun berbaring. Begitu pula dengan kemudahan dalam melaksanakan puasa, seorang muslim dan muslimah boleh membatalkan puasa atau bahkan tidak berpuasa sama sekali asalkan melakukan penggantian di hari lainnya atau membayar fidiah. Contohnya jika seorang perempuan menstuasi, maka pembayaran ganti puasa dapat dilakukan di hari lainnya. Begitu pula dengan wanita hamil atau dalam masa nifas yang durasi tidak berpuasanya lebih lama, maka bisa membayar fidiah saja. Orang yang boleh membatalkan puasa lainnya yaitu jika ia sedang sakit dan merasa tidak memiliki kemampuan untuk menahan haus juga lapar dari terbit fajar hingga terbenam matahari, misalnya ketika terluka dan harus meminum obat dalam durasi tertentu. Berikut ceramah Ramadhan 2023 tentang materi orang yang boleh membatalkan puasa atau tidak berpuasa sama sekali sesuai syarat dan ketentuan terkait, berdasarkan rangkuman Halonusa dari berbagai sumber. Maka sampaikan lah kebenaran itu meskipun pahit (HR. Ahmad)

Orang yang Boleh Membatalkan Puasa

[caption id="attachment_45946" align="aligncenter" width="747"]Puasa Ilustrasi Berpuasa (Foto: RCTI)[/caption] Allah SWT tidak memberatkan penggantian pada sholat misalnya karena periode menstruasi tiap bulan pada wanita, namun pahala puasa untuk Allah SWT dan penggantiannya harus dilakukan entah dengan mengqada di hari lain atau pun membayarkan sejumlah fidiah. Hal tersebut juga tertuang Q.S Al-Baqarah: 184 yang berisi ayat tentang kemudahan Allah SWT dalam pelaksanaan ibadah umat Islam terkait orang yang boleh membatalkan puasa, namun jika mereka masih kuat, maka pahala yang diperoleh lebih besar dari pada orang berpuasa lainnya.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Penggantian puasa Ramadhan [caption id="attachment_48304" align="aligncenter" width="599"]Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ilustrasi Selamat Menunaikan Ibadah Puasa (foto: Ryan Ramadi/Halonusa)[/caption] Setelah bulan suci Ramadhan, akan datang bulan penuh berkah lainnya yaitu syawal yang disunahkan untuk berpuasa. Namun jika ada hutang puasa wajib, kamu harus melunasinya dulu, baru lah mulai mengerjakan yang sunnah karena umur tidak ada yang tahu. Sebab, jika kamu mendahulukan puasa syawal dari pada penggantian hutang puasa dan apabila ajalmu segera datang, maka hutang puasa wajib akan menghantuimu di hari akhir. Tapi jika kamu mengerjakan hutang puasa dulu di bulan syawal dan umurmu singkat, maka pahala pengerjaan puasa syawal dapat kamu peroleh juga. Besaran pembayaran Fidiah [caption id="attachment_14104" align="aligncenter" width="830"]Ilustrasi penerimaan zakat (internet) Ilustrasi penerimaan zakat (internet)[/caption] Seperti yang diketahui bagi ibu hamil atau nifas dan seorang yang sakit karena diwajibkan minum obat, sehingga tidak berpuasa boleh mengganti pengerjaannya dengan membayarkan sejumlah uang yang lebih dikenal dengan istilah fidiah. Besaran pembayaran fidiah adalah 1 genggam makanan yang diakumulasikan sebagai metode 1 kali makan atau di Indonesia, ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) sesuai daerah tempat tinggal kita dengan aturan harga beras setempat. Penetapannya yaitu satu mud atau 1,6 kilogram yang menurut ukuran harga beras di Sumatera Barat (Sumbar) berarti Rp20.000 per hari, maka besaran paling banyak yang dikeluarkan untuk membayar fidiah paling banyaknya sekitar Rp600.000 untuk 1 bulan. Itulah rangkuman terkait Orang yang Boleh Membatalkan Puasa atau tidak berpuasa sama sekali sesuai syarat dan ketentuan terkait berdasarkan rangkuman Halonusa dari berbagai sumber untuk dijadikan sebagai referensi ceramah Ramadhan 2023 saat Tarawih, semoga bermanfaat. (*) Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini