"Dana pokok pikiran (pokir) tidak boleh dijalankan, baju dinas saya tanya ke Sekretaris Dewan (Sekwan), dilarang Bupati," katanya.
Baca juga: Dodi Hendra Kembali Jabat Ketua DPRD Kabupaten Solok
Hal lain yang harus ia ambil alih, seperti pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus diteken oleh dirinya tak bisa dilakukan.
"Karena Wakil Ketua (DPRD) mengambil alih (palu)," tambahnya.
Dodi menyebut akan melaporkan sejumlah orang di DPRD Kabupaten Solok lantaran menggunakan stempel Ketua DPRD Kabupaten Solok."Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Wakil Ketua hingga Pimpinan menggunakan stempel saya sebagai Ketua DPRD untuk perjalanan dinas dan lain-lainnya," katanya.
Namun Dodi tak menjelaskan secara gamblang siapa dan pihak mana yang akan ia laporkan ke polisi.
"Siapa yang saya laporkan saya konsultasikan dulu (dengan penyidik)," tuturnya. (*)
Editor : Redaksi