Daftar Daerah Penerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

ilustrasi cukai tembakau
ilustrasi cukai tembakau

HALONUSA.COM – Provinsi Jawa Timur menjadi daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai tembakau terbanyak dibanding daerah lain.

Hal tersebut telah diatur oleh Mentri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022 tentang Rincian DBH Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Lalu, bagaimana dengan Provinsi lain yang juga mendapatkan DBH tersebut? Tentunya tidak sebanyak Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Berikut daftar total DBH Cukai Hasil Tembakau, yaitu gabungan antara provinsi dan kabupaten kota:

1. Aceh: Rp 13,1 miliar

2. Sumatera Utara: Rp Rp 18,5 miliar

3. Sumatera Barat: Rp 2,2 miliar

4. Riau: Rp 9,2 juta

5. Jambi: Rp 1,7 miliar

6. Sumatera Selatan: Rp 455 juta

7. Lampung: Rp 4,8 miliar

8. DKI Jakarta: Rp 1 miliar

9. Jawa Barat: Rp 439 miliar

10. Jawa Tengah: Rp 879,9 miliar

11. Yogyakarta: Rp 11,5 miliar

12. Jawa Timur: Rp 2,1 triliun

13. Kalimantan Barat: 394,5 juta

14. Kalimantan Tengah: Rp 58 ribu

15. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta

16. Kalimantan Timur: Rp 7,5 juta

17. Sulawesi Tengah: 536 juta

18. Sulawesi Selatan: Rp 13,5 miliar

19. Sulawesi Tenggara: Rp 2,6 juta

20. Bali: Rp 5,9 miliar

21. Nusa Tenggara Barat: Rp 329 miliar

22. Nusa Tenggara Timur: Rp 5,1 miliar

23. Banten: Rp 970 juta

24. Gorontalo: Rp 628 ribu

25. Kepulauan Riau: Rp 199,8 juta

Pos terkait