Daftar Jumlah Narapidana di Sumbar yang Dapat Remisi Pada Natal 2021

×

Daftar Jumlah Narapidana di Sumbar yang Dapat Remisi Pada Natal 2021

Bagikan berita
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna membacakan putusan pemberian remisi kepada 73 narapidana di Sumbar. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumbar)
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna membacakan putusan pemberian remisi kepada 73 narapidana di Sumbar. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sumbar)

HALONUSA.COM - 73 narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan remisi khusus keagamaan pada Natal 2021.

Remisi khusus tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 14 Satuan Kerja (Satker).

"Jumlahnya 73 orang," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Muhammad Ali Syeh Banna, Sabtu (25/12/2021).

Remisi yang diberikan, kata Ali sebagai bentuk apresiasi pemerintah dan wujud pembinaan kepada narapidana.

Baca juga:

"Agar bisa konsisten dalam memperbaiki diri dan ikut program pembinaan dengan baik," katanya.

Dari 73 orang tersebut, Lapas Kelas IIA Padang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi, yakni berjumlah 29 orang.

Jumlah masa pengurangan hukuman yang diberikan pun beragam.

Rincinya, 15 hari sebanyak tiga orang, satu bulan 19 orang dan 1 bulan 15 hari tujuh orang.

Kemudian, Rutan Kelas IIB Padang berjumlah 11 orang. Remisi 15 hari dan satu bulan masing-masing lima orang, serta 1 bulan 15 hari satu orang.

Menyusul Lapas Kelas IIA Bukittinggi sebanyak enam orang. Remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari masing-masing satu orang serta satu bulan empat orang.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini