Daftar Lapas di Sumbar dan Narapidana yang Dapat Remisi di Perayaan Kemerdekaan RI ke-77

×

Daftar Lapas di Sumbar dan Narapidana yang Dapat Remisi di Perayaan Kemerdekaan RI ke-77

Bagikan berita
Ilustrasi remisi. (Foto: Dok. Istimewa/Pixabay)
Ilustrasi remisi. (Foto: Dok. Istimewa/Pixabay)

HALONUSA.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menjadi penyumbang terbanyak narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga.

Betapa tidak, sebanyak 26 orang dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Sementara, sebanyak 503 orang mendapatkan remisi sebagian atau pengurangan masa hukuman.

Menyusul di bawah Bukittinggi adalah Lapas Kelas IIA Padang, di mana sebanyak delapan orang bebas dan 670 orang dapat masa potongan hukuman.

Baca juga:

Berikut sebaran jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebagian dan penuh atau bebas di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumbar:

1. Lapas Kelas IIA Bukittinggi Remisi Umum I (Sebagian), 503 orang

Remisi Umum II (Langsung bebas), 26 orang

2. Lapas Kelas IIA Padang Remisi Umum I (Sebagian), 670 orang

Remisi Umum II (Langsung bebas), 8 orang

3. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Remisi Umum I (Sebagian), 5200 orang

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini