Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Lantas, apakah semua penyakit bisa dicover BPJS Kesehatan?.
Seluruh warga Indonesia bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan jika sedang menjalani pengobatan maupun perawatan kesehatan di puskesmas, klinik maupun rumah sakit.
Namun, peserta BPJS harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama terlebih jika harus berobat ke rumah sakit pilihan.
Kendati demikian ada sejumlah penyakit yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Sepertio dalam keterangan lifepal, berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2008, ada 144 penyakit yang dicover BPJS Kesehatan, berikut rinciannya:
● HIV/AIDS meski tanpa komplikasi.
● Kejang diiringi demam.
● Tetanus.
● Tension headache alias sakit kepala tegang.
● Migraine atau migrain.
● Bell's palsy atau kelemahan di sisi otot wajah.
● Vertigo alias pusing seperti berputar.
● Gangguan somatoform atau gangguan gejala somatik.
● Insomnia atau gangguan tidur.
● Benda asing di konjungtiva.
● Konjungtivitis alias mata merah akibat peradangan.
● Perdarahan subkonjungtiva.
● Mata kering.
● Blefaritis atau peradangan di kelopak mata.
● Hordeolum atau bintitan.
● Trikiasis alias kelainan pertumbuhan bulu mata.
● Episkleritis atau peradangan pada episklera.
● Hipermetropia ringan.
● Miopia ringan.
● Mabuk perjalanan.
● Furunkel di hidung.
● Rhinitis akut alias peradangan
● Rhinitis vasomotor
● Rhinitis alergika
● Benda asing.
● Epistaksis atau perdarahan yang terjadi di hidung.
● Influenza alias flu.
● Pertusis atau batuk rejan.
● Faringitis alias radang tenggorokan.
● Tonsilitis atau radang amandel.
● Laringitis atau peradangan pada laring.
● Asma bronchiale
● Bronchitis akut
● Pneumonia
● Tuberkulosis paru tanpa komplikasi.
● Hipertensi esensial.
● Kandidiasis mulut.
● Ulcus mulut yaitu aptosa, herpes.
● Parotitis
● Infeksi pada umbilikus atau iumbilicus.
● Gastritis yaitu peradangan pada dinding lambung.
● Astigmatism ringan
● Presbiopia
● Buta senja.
● Otitis eksterna alias infeksi telinga.
● Otitis media akut atau infeksi gendang telinga.
● Serumen prop yaitu kotoran yang menyumbat telinga.
● Gastroenteritis termasuk juga kolera, giardiasis.
● Refluks gastroesofagus atau GERD
● Demam penyebab tifoid.
● Intoleransi pada makanan.
● Alergi terhadap makanan.
● Keracunan terhadap makanan.
● Penyakit yang disebabkan cacing tambang.
● Strongyloidiasis atau penyakit cacing gelang.
● Askariasis yaitu infeksi yang dipicu oleh cacing gelang.
● Skistosomiasis
● Taeniasis yaitu infeksi karena cacing pita.
● Hepatitis tipe A.
● Disentri basiler
● Hemoroid grade ½ atau wasir alias ambeien.
● Infeksi saluran kemih (ISK)
● Gonore atau kencing nanah.
● Pielonefritis
● Fimosis
● Parafimosis
● Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore) yaitu kondisi yang disebabkan oleh radang vagina.
● Infeksi saluran kemih yang terjadi di bagian bawah.
● Vulvitis
● Vaginitis
● Anemia defisiensi besi yang dialami ibu hamil.
● Ruptur perineum
● Abses folikel rambut/kelj sebasea
● Mastitis alias infeksi payudara.
● Cracked nipple
● Inverted nipple
● Diabetes melitus tipe 1 atau diabetes tipe A.
● Diabetes melitus tipe 2
● Hipoglikemi ringan
● Malnutrisi energi protein
● Defisiensi vitamin atau kekurangan vitamin.
● Defisiensi mineral
● Dislipidemia
● Hiperurisemia
● Obesitas
● Anemia defiensi besi
● Limphadenitis atau infeksi pada kelenjar getah bening.
● Demam dengue, DHF.
● Malaria.
● Leptospirosis
● Reaksi anafilaktik
● Ulkus pada tungkai
● Lipoma atau benjolan lemak
● Veruka vulgaris
● Moluskum kontangiosum
● Herpes zoster atau cacar ular tanpa komplikasi.
● Morbili atau campak tanpa komplikasi.
● Varicella atau ruam lepuh
● Herpes simpleks atau infeksi menular seksual
● Impetigo alias infeksi kulit menular.
● Impetigo ulceratif (ektima)
● Folikulitis superfisialis
● Furunkel, karbunkel
● Eritrasma yaitu infeksi kutan.
● Erisipelas atau infeksi bakteri di lapisan kulit tengah.
● Skrofuloderma alias tuberkulosis kulit.
● Lepra atau penyakit infeksi bakteri kronis
● Sifilis atau raja singa stadium 1 dan 2.
● Tinea kapitis alias infeksi jamur superfisialis
● Tinea barbe
● Tinea facialis
● Tinea corporis
● Tinea manus alias jamur dermatofita pada kulit.
● Tinea unguium
● Tinea cruris
● Tinea pedis atau kurap kaki.
● Pitiriasis versicolor
● Candidiasis mucocutan
● Cutaneus larvamigran
● Filariasis
● Pedikulosis kapitis atau kutu rambut.
● Pediculosis pubis alias kutu kelamin.
● Scabies atau kudis.
● Reaksi akibat gigitan serangga.
● Dermatitis kontak iritan
● Dermatitis atopik
● Dermatitis numularis
● Napkin ekzema atau dermatitis popok.
● Dermatitis seboroik
● Pitiriasis rosea
● Acne vulgaris
● Hidradenitis supuratif
● Dermatitis perioral
● Miliaria
● Urtikaria akut atau biduran.
● Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
● Vulnus laseraum, puctum atau luka k
● Luka bakar derajat 1 dan 2.
● Kekerasan atau trauma fisik
● Kekerasan atau trauma fisik
● Vaginosis bakterialis yaitu infeksi vagina.
● Salphingitis atau penyakit radang panggul.
● Kehamilan normal atau kehamilan ibu sehat.
● Aborsi spontan atau keguguran komplit.
Penyakit yang tidak dicover BPJS Kesehatan, berikut rinciannya:
● Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.
● Perawatan kecantikan dan estetika
● Perawatan estetika gigi seperti behel.
● Penyakit lantaran tindak pidana
● Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
● Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
● Pengobatan akibat kondisi mandul atau infertilitas.
● Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian tidak dapat dicegah, seperti sebuah tawuran.
● Pelayanan kesehatan di luar negeri
● Pengobatan dan tindakan medis akibat percobaan atau eksperimen.
● Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
● Alat kontrasepsi.
● Perbekalan kesehatan rumah tangga.
● Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
● Menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal itu bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
● Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
● Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
● Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
● Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
● Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.
● Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang dimiliki. (*)