Dalami Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Periks Dua Orang Lagi

×

Dalami Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Periks Dua Orang Lagi

Bagikan berita
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi.

Kali ini, KPK memanggil Kepala Bapelitbangda Bekasi Dinar Faisal Badar dan karyawan PDAM Bekasi Uci Indrawijaya pada Senin (31/1/2022).

Dua orang tersebut dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk tersangka Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1/2022).

Baca juga:

Diketahui KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk tersangka Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

Dari sembilan tersebut, sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka adalah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini