Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Jawa Timur Dapat Rp2,1 Triliun

×

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Jawa Timur Dapat Rp2,1 Triliun

Bagikan berita
ilustrasi cukai tembakau
ilustrasi cukai tembakau

HALONUSA.COM - Provinsi Jawa Timur mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau terbesar pada tahun 2022.

Untuk DBH tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/ 2022 tentang Rincian DBH Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," kata Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati.

Total dana DBH yang akan dibagikan tersebut berjumlah Rp3.87 triliun dan akan diberikan kepada 25 Provinsi yang ada.

Baca juga:

Beleid yang baru dirilis Kementerian Keuangan ini sudah diteken Sri Mulyani sejak 12 Januari 2022, dan diundangkan pada 14 Januari 2022.

Aturan ini kemudian merinci besaran DBH per daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Alokasi tertinggi berada di provinsi Jawa Timur, yaitu sebesar Rp2.1 triliun.

Kemudian, diikuti Jawa Tengah Rp 879.9 miliar, dan Jawa Barat sebesar Rp439 miliar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini