Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Dasar Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

HALONUSA.COM – Rabiul awal merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 20 Oktober 2021.

Secara nyata dan kehidupan sosial kita di Indonesia telah menjadi agenda terpenting kenegaraan dan berbangsa Tanah Air, termasuk di negara-negara yang tersebar di penjuru dunia.

Menukil dari laman resmi MUI dasar hukum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diperbolehkan dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (memiliki sesuatu yang buruk) tetapi bid’ah Hasanah (sesuatu yang baik).

Bacaan Lainnya
Apa Itu Bid’ah Hasanah ?

Bidah Hasan adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya, tetapi tindakan ini memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis.

Sedangkan bid’ah dhalal adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Allah Swt Berfirman:

Pos terkait